al maidah : 44 Asbabunnuzul

Pada suatu pertemuan di mata kuliah pendidikan agama islam semester awal, dosen guwe ngasi peer.
berikut yang dia tanyakan :
"JELASKAN SECARA RINCI ASBABUNNUZUL (SEBAB/ALASAN DITURUNKANNYA) SURAT AL MAIDAH AYAT 44 !!".

guwe sempat tertohok. cari jawaban dimana yaa? saat berkeliling via google ke berbagai tempat ternyata di halaman-halaman itu ga banyak (ato bahkan ga ada?) sempat  kebingungan dan karena guwe cukup cerdas, akhirnya guwe masuk ke halaman yahoo answers dan mulai menanyakan pertanyaan tersebut.
beberapa hari kemudian muncullah jawaban dari seseorang yang saya gunakan untuk menjawab soal dari dosen. beginilah jawabannya :

"Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadis demikian pula Imam Muslim dan selain mereka berdua ada juga dari jalur Barra bin Azib. Ia berkata, "Pada suatu hari lewat di hadapan Nabi saw. seorang Yahudi yang dalam keadaan dicorengi dengan arang dan didera. Kemudian Nabi saw. memanggil mereka, dan bersabda kepada mereka, 'Apakah memang demikian kamu jumpai dalam kitabmu mengenai hukuman pelaku zina?' Mereka menjawab, 'Ya.' Lalu beliau memanggil orang yang paling alim (ulama) di antara mereka dan bersabda kepadanya, 'Aku mohon atas nama Allah yang telah menurunkan kitab Taurat kepada Musa a.s. apakah memang demikian kamu jumpai dalam kitabmu mengenai hukuman bagi pelaku zina?' Orang alim itu menjawab, 'Demi Allah! Sebenarnya tidak demikian, seandainya engkau tidak menganjurkan kepada diriku supaya mengemukakan yang sebenarnya niscaya aku tidak akan menceritakannya kepadamu. Sebenarnya engkau dapat menemukan hukuman rajam bagi pelaku zina di dalam kitab kami. Akan tetapi setelah banyak para pelaku zina dari kalangan orang-orang kami yang terhormat, hukuman itu kami batalkan, apabila ada seseorang yang lemah dari kalangan kami melakukannya, maka kami tegakkan hukuman had itu atasnya. Setelah itu kami sepakat untuk membuat suatu hukum yang dapat ditegakkan terhadap orang yang mulia dan hina. Akhirnya kami sepakat untuk menetapkan hukuman pencorengan dengan arang dan dera bagi pelaku zina.' Setelah itu Nabi saw. bersabda, 'Ya Allah! Sesungguhnya aku adalah orang pertama yang kembali menghidupkan perintah-Mu setelah mereka (kaum Ahli Kitab) matikan.' Kemudian beliau memerintahkannya agar dihukum rajam. Setelah itu lalu turunlah ayat, 'Hai Rasul! Janganlah engkau dibuat sedih oleh orang-orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya...' (Q.S. Al-Maidah 41) sampai dengan firman-Nya, 'Jika kamu diberi ini (yang sudah diubah-ubah oleh mereka), maka terimalah...' (Q.S. Al-Maidah 41). Mereka mengatakan, 'Datanglah kamu sekalian kepada Muhammad, jika ia memberi fatwa kepadamu dengan hukuman pencorengan dengan arang dan hukuman dera (bagi pelaku zina), maka turutilah kehendaknya olehmu. Dan jika memberi fatwa kepadamu agar kamu menegakkan hukuman rajam, maka hati-hatilah kamu.' Ayat di atas berkaitan dengan ayat-ayat sesudahnya sampai dengan firman-Nya, 'Barangsiapa yang tidak menghukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang zalim.'" (Q.S. Al-Maidah 45).

semoga bermanfaat :)

3 komentar:

  1. jelas sekali keterangannya.. makasih bos...

    BalasHapus
  2. @iwan:okok...saiia juja dapet dari anak yahooanswers,,gataw syapa.lupaa^^

    BalasHapus
  3. Janganlah kita membuat hukum yg sudah ditetapkan dalam Alquran ...bagi pezina dihukum rajam

    BalasHapus

leave your footprint here ;)